53 Law Office – Pengacara dan Konsultan Hukum yang bergerak di bidang litigasi maupun non-litigasi yang memuat bidang hukum seperti:
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Perancangan Kontrak
Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Hukum Fidusia dan Perbankan
Hukum Tata Usaha Negara
Hukum Asuransi
Hukum Kesehatan
Hukum Pajak, Kepabeanan dan Cukai
Hukum Pertambangan
Hukum Kepailitan
Layanan Kami
53 Law Firm – Advokat dan Konsultan Hukum yang memberikan layanan hukum berupa :
Perizinan Cukai
Memberikan bantuan perizinan cukai baik itu Hasil Tembakau (HT), Tembakau Elektrik, Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sampai Minuman Berpemanis dan lain-lain, mulai dari pabrik, importir hingga pedagang eceran.
Pajak
Pelayanan di bidang perpajakan mulai SP2DK, pendampingan kuasa hukum pajak baik tingkat KPP hingga Pengadilan Pajak serta jasa administrasi mulai dari akuntansi hingga Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan lain - lain.
Bantuan Hukum
Memberikan jasa bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum yang sudah terpercaya yaitu YAYASAN PUSBAKUM MITRA MASYARAKAT INDONESIA.
Konsul & Perancangan Kontrak
Menyediakan pelayanan jasa di bidang hukum dalam bentuk penyusunan dokumen-dokumen tertentu yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dibutuhkan oleh klien (Pendampingan Pidana dan Perdata, Perancangan Perjanjian, Wanprestasi Hutang Piutang dan lain-lain).